Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pendapatan yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh 21). Direktorat Jenderal Pajak mengasumsikan PTKP sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak (dan keluarga) selama setahun, sehingga tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh 21.
PTKP merupakan faktor pengurang terbesar dalam menghitung penghasilan kena pajak. Potongan PPh 21 karyawan di perusahaan Anda dihitung dari pendapatan neto setahun dikurangi PTKP, sebelum dikali lima persen.
Kementerian Keuangan menyesuaikan PTKP dengan kondisi perekonomian nasional, sehingga besarannya tidak selalu sama setiap tahun. Berikut contoh perubahan PTKP:
PTKP | 2012 | 2013-2014 | 2015 | 2016-2018 |
TK/0 | Rp 15.840.000 | Rp 24.300.000 | Rp 36.000.000 | Rp 54.000.000 |
K/0 | Rp 17.160.000 | Rp 26.325.000 | Rp 39.000.000 | Rp 58.500.000 |
K/1 | Rp 18.480.000 | Rp 28.350.000 | Rp 42.000.000 | Rp 63.000.000 |
K/2 | Rp 19.800.000 | Rp 30.375.000 | Rp 45.000.000 | Rp 67.500.000 |
K/3 | Rp 21.120.000 | Rp 32.400.000 | Rp 48.000.000 | Rp 72.000.000 |
PTKP yang terakhir ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan adalah yang berlaku sebelum keluar peraturan baru. PTKP 2018 masih sama dengan PTKP 2016, yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016.
Cara Menghitung PTKP
PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Katagorinya sebagai berikut:
Jumlah Anak/Tanggungan | Lajang | Kawin |
PTKP Digabung (Suami-Istri)
|
0 | TK/0 | K/0 | K/I/0 |
1 | TK/1 | K/1 | K/I/1 |
2 | TK/2 | K/2 | K/I/2 |
3 | TK/3 | K/3 | K/I/3 |
Dirjen Pajak menghitung satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dengan satu NPWP. Maksimal tanggungan yang dihitung dalam PTKP adalah 3 (tiga) anak, sekalipun jumlah anak lebih dari 3 (tiga) orang.
Dalam hal suami-istri bekerja dan keduanya memiliki NPWP, maka tanggungan dibebankan pada suami (dihitung K/0-K/3) sementara untuk istri berlaku TK/0 atau “dianggap” tidak kawin tanpa tanggungan. Misalnya, pasangan itu memiliki dua anak, berarti berlaku PTKP Digabung K/I/2 atau (K/2 +TK/0).
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016, PTKP untuk wajib pajak lajang adalah Rp 54.000.000. Jika kawin, ditambahkan Rp 4.500.000. Jika memiliki satu anak, ditambahkan lagi Rp 4.500.000 (maksimal tiga anak atau Rp 13.500.000).
Contoh:
- Edo adalah karyawan tidak menikah, maka berlaku PTKP TK/0 = Rp 54.000.000.
- Ia kemudian menikah, dan istrinya tidak bekerja, maka statusnya berubah menjadi K/0 (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000) = Rp 58.500.000.
- Edo kemudian punya satu anak, maka PTKP yang berlaku K/1 (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000) = Rp 63.000.000.
- Istrinya kemudian bekerja di perusahaan lain untuk membantu Edo mencukupi kebutuhan rumah tangga, sehingga PTKP yang berlaku K/I/1 atau K/1 + TK/0 (Rp 63.000.000 + Rp 54.000.000) = Rp 117.000.000.
Bagaimana menghitung PPh 21 untuk penghasilan di bawah PTKP?
Jika gaji karyawan setahun lebih kecil atau sama dengan PTKP, maka pendapatannya tidak dipotong PPh 21.
Jika gaji karyawan setahun lebih kecil atau sama dengan PTKP, maka pendapatannya tidak dipotong PPh 21.
Dalam kasus di atas, gaji Edo per bulan Rp 4.500.000 saat istrinya belum bekerja dan belum punya anak, maka gaji setahun Rp 54.000.000 atau di bawah PTKP K/0 (Rp 58.500.000), sehingga gajinya tidak dipotong PPh 21.
Namun beda halnya jika penghasilan karyawan di atas PTKP, maka perusahaan wajib memotong PPh 21.
Baca Juga: Menghitung PPh 21 Gaji Harian
Sebagai contoh, Edo pindah kerja ke perusahaan lain dengan gaji Rp 5.500.000 per bulan, sementara istrinya belum bekerja dan belum punya anak. Lalu, bagaimana menghitung PPh 21 untuk penghasilan di bawah PTKP?
Gaji = Rp 5.500.000
Pengurang:
Biaya Jabatan (5%) = Rp 275.000
Iuran Pensiun = Rp 100.000
Total Pengurang = Rp 375.000
Biaya Jabatan (5%) = Rp 275.000
Iuran Pensiun = Rp 100.000
Total Pengurang = Rp 375.000
Penghasilan Neto Sebulan = Gaji – Total Pengurang
= Rp 5.500.000 – Rp 375.000
= Rp 5.125.000
Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp 5.125.000) = Rp 61.500.000
= Rp 5.500.000 – Rp 375.000
= Rp 5.125.000
Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp 5.125.000) = Rp 61.500.000
PTKP Setahun (K/0)
WP pribadi = Rp 54.000.000
Tambahan karena menikah = Rp 4.500.000
PTKP Setahun = Rp 58.500.000
Tambahan karena menikah = Rp 4.500.000
PTKP Setahun = Rp 58.500.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Setahun – PTKP Setahun
= Rp 61.500.000 – Rp 58.500.000
= Rp 3.000.000
= Rp 61.500.000 – Rp 58.500.000
= Rp 3.000.000
PPh 21 Terutang5% x Rp 3.000.000 = Rp 150.000
PPh 21 Setahun = Rp 150.000PPh 21 Sebulan Rp 150.000 : 12 = Rp 12.500
PPh 21 Setahun = Rp 150.000PPh 21 Sebulan Rp 150.000 : 12 = Rp 12.500
Jika Anda tak ingin pusing menghitung, ada cara yang lebih mudah dengan menggunakan aplikasi hitung PPh 21 Gadjian. Dengan memanfaatkan fitur PPh online, Gadjian menggunakan metode hitung Gross, Gross Up, dan Nett untuk membantu Anda menghitung PPh 21 online. Hasilnya secara otomatis akan muncul pada slip gaji karyawan. Anda tidak perlu lagi menyusun slip gaji karyawan dengan Excel yang cukup merepotkan.
Gadjian merupakan payroll software terlengkap, yang memiliki fitur Mandiri Cash Management (MCM)-Gadjian yang memudahkan Anda membayar seluruh gaji karyawan dengan satu kali klik, lebih mudah dan cepat dibanding cara pembayaran manual.
Comments
Post a Comment