Skip to main content

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pendapatan yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh 21). Direktorat Jenderal Pajak mengasumsikan PTKP sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak (dan keluarga) selama setahun, sehingga tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh 21.
PTKP merupakan faktor pengurang terbesar dalam menghitung penghasilan kena pajak. Potongan PPh 21 karyawan di perusahaan Anda dihitung dari pendapatan neto setahun dikurangi PTKP, sebelum dikali lima persen.
Kementerian Keuangan menyesuaikan PTKP dengan kondisi perekonomian nasional, sehingga besarannya tidak selalu sama setiap tahun. Berikut contoh perubahan PTKP:
PTKP20122013-201420152016-2018
TK/0Rp 15.840.000Rp 24.300.000Rp 36.000.000Rp 54.000.000
K/0Rp 17.160.000Rp 26.325.000Rp 39.000.000Rp 58.500.000
K/1Rp 18.480.000Rp 28.350.000Rp 42.000.000Rp 63.000.000
K/2Rp 19.800.000Rp 30.375.000Rp 45.000.000Rp 67.500.000
K/3Rp 21.120.000Rp 32.400.000Rp 48.000.000Rp 72.000.000
PTKP yang terakhir ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan adalah yang berlaku sebelum keluar peraturan baru. PTKP 2018 masih sama dengan PTKP 2016, yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016.
Cara Menghitung PTKP
PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Katagorinya sebagai berikut:
Jumlah Anak/TanggunganLajangKawin
PTKP Digabung (Suami-Istri)
0TK/0K/0K/I/0
1TK/1K/1K/I/1
2TK/2K/2K/I/2
3TK/3K/3K/I/3
Dirjen Pajak menghitung satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dengan satu NPWP. Maksimal tanggungan yang dihitung dalam PTKP adalah 3 (tiga) anak, sekalipun jumlah anak lebih dari 3 (tiga) orang.
Dalam hal suami-istri bekerja dan keduanya memiliki NPWP, maka tanggungan dibebankan pada suami (dihitung K/0-K/3) sementara untuk istri berlaku TK/0 atau “dianggap” tidak kawin tanpa tanggungan. Misalnya, pasangan itu memiliki dua anak, berarti berlaku PTKP Digabung K/I/2 atau (K/2 +TK/0).
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016, PTKP untuk wajib pajak lajang adalah Rp 54.000.000. Jika kawin, ditambahkan Rp 4.500.000. Jika memiliki satu anak, ditambahkan lagi Rp 4.500.000 (maksimal tiga anak atau Rp 13.500.000).
Contoh:
  • Edo adalah karyawan tidak menikah, maka berlaku PTKP TK/0 = Rp 54.000.000.
  • Ia kemudian menikah, dan istrinya tidak bekerja, maka statusnya berubah menjadi K/0 (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000) = Rp 58.500.000.
  • Edo kemudian punya satu anak, maka PTKP yang berlaku K/1 (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000) = Rp  63.000.000.
  • Istrinya kemudian bekerja di perusahaan lain untuk membantu Edo mencukupi kebutuhan rumah tangga, sehingga PTKP yang berlaku K/I/1 atau K/1 + TK/0 (Rp 63.000.000 + Rp 54.000.000) = Rp 117.000.000.
Bagaimana menghitung PPh 21 untuk penghasilan di bawah PTKP?
Jika gaji karyawan setahun lebih kecil atau sama dengan PTKP, maka pendapatannya tidak dipotong PPh 21.
Dalam kasus di atas, gaji Edo per bulan Rp 4.500.000 saat istrinya belum bekerja dan belum punya anak, maka gaji setahun Rp 54.000.000 atau di bawah PTKP K/0 (Rp 58.500.000), sehingga gajinya tidak dipotong PPh 21.
Namun beda halnya jika penghasilan karyawan di atas PTKP, maka perusahaan wajib memotong PPh 21.
Sebagai contoh, Edo pindah kerja ke perusahaan lain dengan gaji Rp 5.500.000 per bulan, sementara istrinya belum bekerja dan belum punya anak. Lalu, bagaimana menghitung PPh 21 untuk penghasilan di bawah PTKP?
Gaji = Rp 5.500.000
Pengurang:
Biaya Jabatan (5%) = Rp 275.000
Iuran Pensiun = Rp 100.000
Total Pengurang = Rp 375.000
Penghasilan Neto Sebulan = Gaji – Total Pengurang
= Rp 5.500.000 – Rp 375.000
= Rp 5.125.000
Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp 5.125.000) = Rp 61.500.000
PTKP Setahun (K/0)
WP pribadi = Rp 54.000.000
Tambahan karena menikah = Rp 4.500.000
PTKP Setahun = Rp 58.500.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Setahun – PTKP Setahun
                                        = Rp 61.500.000 – Rp 58.500.000
                                        = Rp 3.000.000
PPh 21 Terutang5% x Rp 3.000.000 = Rp 150.000
PPh 21 Setahun = Rp 150.000
PPh 21 Sebulan Rp 150.000 : 12 = Rp 12.500
Jika Anda tak ingin pusing menghitung, ada cara yang lebih mudah dengan menggunakan aplikasi hitung PPh 21 Gadjian. Dengan memanfaatkan fitur PPh online, Gadjian menggunakan metode hitung GrossGross Up, dan Nett untuk membantu Anda menghitung PPh 21 online. Hasilnya secara otomatis akan muncul pada slip gaji karyawan. Anda tidak perlu lagi menyusun slip gaji karyawan dengan Excel yang cukup merepotkan.
Gadjian merupakan payroll software terlengkap, yang memiliki fitur Mandiri Cash Management (MCM)-Gadjian yang memudahkan Anda membayar seluruh gaji karyawan dengan satu kali klik, lebih mudah dan cepat dibanding cara pembayaran manual.

Comments

Popular posts from this blog

DIK

Dik, sudahlah, berhentilah mencintai yang belum tentu menjadi milikmu. Lebih baik berbenah diri dulu, perbaiki sikap dan perilaku. Dik, perlu kau tahu, jodoh itu persis cerminan dirimu, jika kau baik ia juga baik akan datang dengan cara yang baik. Dik, dengarlah nasehatku, akupun dulu pernah sepertimu, ku tak ingin kau mesasakan sakit persis seprti aku dulu.

GARIS WAKTU

Judul  :  Garis Waktu Penulis  :  Fiersa Besari Penerbit  :  MediaKita Terbit  :  2016 Berikut adalah kutipan  Fiersa Besari  dari  Buku Garis Waktu  : "Seseorang yang tepat tak selalu datang tepat waktu. Kadang ia datang setelah kau lelah disakiti oleh seseorang yang tidak tahu cara menghargaimu." "Jatuh hati tidak pernah bisa memilih, Tuhan yang memilihkan. Kita hanyalah korban. Kecewa adaah konsekuensi, bahagia adalah bonus." "Pertama kau kenal orangnya, lalu kau kenal sahabatnya, lalu kau kenal keluarganya, lalu kau menjadi bagian dari hidupnya, indah..." "Lagi-lagi imajinasi menertawakanku karena selalu berhasil menemuimu. Sementara realitas? Dalam realitas kita berdua hanyalah dua orang yang berlari. Aku sibuk mengejarmu, kau sibuk menghindariku. Oh, tenang. Aku tidak lelah. Justru, aku menikmati prosesnya." "Tak perlu menyeragamkan diri dengan kebanyakan orang. Tak perlu kekinia...

GARIS WAKTU

Ini adalah kutipan sebuah novel yang berjudul Garis Waktu yang ditulis oleh Fiersa Besari. Aku merasa tersentuh dengan novel ini karena apa yang diceritakan pada novel ini terjadi juga pada diriku sendiri, maka dari itu aku mencoba mengkutip yang beliau tuliskan didalam novel tersebut yang sama halnya dengan kejadian pada hidupku. Aku selalu berharap kau membaca ini, karena aku mengutip semua ini untuk kutujukan padamu. Bagaimana dengan pertemuan kita yang secara sederhana dan manakala akupun tak pernah menyangka bahwa aku akan menyukaimu dalam diam seperti ini. menunggu waktu yang tepat untuk mengungkapkan. Dan untuk mengungkapan hal tersebut aku membutuhkan keberanian diri. Keberanian diriku tak bisa kudapatkan dengan mudah. Aku begitu menyukaimu. Sampai-sampai aku begitu takut jika aku ungkapkan, aku malah akan kehilanganmu. Mengertilah... Aku mengambil banyak jalan dan resiko untuk bisa mendapatkanmu. Jika tidak terjadi hal seperti kemarin, mana mungkin kau akan menjadi mi...