Skip to main content

PEMINDAHAN IBU KOTA BARU SEBUAH TEROBOSAN ATAU KEGAGALAN


Indonesia merupakan Negara yang begitu mengagumkan, memiliki 17.504 jumlah pulau, dan panjang garis pantai Ratusan ribu Kilometer, dengan Ibu kota Jakarta yang sekarang sedang tidak baik-baik saja. Banyak sekali keluhan yang harus di bereskan oleh pemerintah terhadap ibu kota Negara yaitu Jakarta. Mulai dari keluhan kemacetan yang begitu parah, banjir yang seakan tidak kenal lelah. Sudah banyak langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemimpin Negara untuk mengatasi masalah yang terkendala, tapi alhasil masih saja tetap sama.

Dalam hal ini pemeritah mengambil langkah yang startegis, yaitu pemindahan ibu kota Negara. Mungkin pemindahan ibu kota negara bukan hal asing lagi di bahas di Negeri Merah putih ini. Justru dari Presiden pertama Soekarno pernah juga berencana memindahkan ibukota ke Palangkaraya.
Ibu kota juga pernah bebarapa kali dipindahkan selama Revolusi. Dalam sejarahnya Indonesia pernah beribukotakan dari Jakarta ke Yogyakarta (1946),  kemudian pindah ke Bukittinggi (1948) dan pada akhirnya kembali ke-Jakarta. Jadi pemindahan ibu kota bukan lagi hal yang baru bagi Indonesia.

Pada kesempatan yang bersejarah ini...Saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan.” Pidato kenegaraan oleh Presiden Joko Widodo disambut riuh tepuk tangan yang hadir di Gedung Nusantara, DKI Jakarta pada Jumat (16/8/2019).(https://tirto.id)
Kini Presiden RI Joko Widodo, pada Senin 26 Agustus 2019 mengumumkan lokasi yang akan menggantikan Jakarta sebagai ibu kota baru Indonesia.

"Pemerintah telah melakukan kajian-kajian negara lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi di Istana (https://www.liputan6.com)

Tentunya dalam hal ini dengan pemindahan ibu kota tidak segampang membalikkan telapak tangan. Pemindahan ibu kota  memiliki Pro dan kontra dari berbagai pihak, terutama masyarakat.
Maka dalam hal ini pemerintah harus memikirkan dengan sangat matang atas pemindahan ibu kota. Terutama masalah dana. Untuk membangun sebuah Ibu Kota Negara tidaklah hanya bermodalkan tenaga, tapi justru inti dari membangun perlu dana yang jumlahnya tidak sedikit. Dan pertanyaan_nya dari mana Negara mendapatkan dana tersebut ?, sedangkan Hutang Negara mencapai US$368,1 miliar atau sekitar Rp5.153 triliun (Kurs Jisdor akhir Mei Rp14.313 ribu per dolar AS) :sumber (https://www.cnnindonesia.com).

Mungkinkah dengan beban Negara yang saat ini begitu sangat besar untuk berpindah ibu kota. Justru hal ini akan memperparah beban Negara untuk kedepannya.
Pemindahan ibu kota adalah sebuah terobosan yang gagal, sebuah terobosan yang serta merta berdampak penambahan hutang Negara. Bagaimana mungkin sebuah Negara yang mempunyai beban hutang yang begitu besar, lalu Negara ingin membangun sebuah Istana ibu kota baru dengan 1/4 dana APBN dan walaupun lebihnya akan dilimpahkan kepihak swasta dan badan usaha dan bisa jadi dibebankan kepada masyarakat. Hal ini jusrtru berdampak tidak baik untuk Negara kedepanya, dan tidak baik juga untuk masyarakat.

Jika Hutang Negara terus menumpuk akan berdampak kepada masyarakat dan perekonomian sebuah Negara. Harga barang-barang akan naik. Kebutuhan masyarakat semakin tidak terpenuhi, karena pada dasarnya beban negara akan menjadi beban masyarakat juga.

Dampak pemindahan ibu kota sangatlah besar, jadi jika ingin memindahkan ibu kota harusnya Pemerintah harus melakukan langkah-langkah yang tepat. Memperbaiki yang ada lebih baik dari pada menggantinya dengan yang baru yang justru merugikan.

Jika tujuan untuk pemindahan ibu kota hanya untuk pemerataan pembangunan diseluruh penjuru tanah air. Dapat diartikan ibu kota kan terus berpindah dalam hal memeratakan pembangunan. Bukankah Pemerataan pembangunan di indonesia tidak harus didasarkan pemindahan ibu kota. Banyak cara untuk  membangun Indonesia.

Dalam hal ini perlu ditegaskan, Pemerintah harus lebih memfokuskan memperbaiki ibu kota Jakarta, dengan dana yang ada, dan lunasi hutang negara sesegera mungkin. Karen jika Negara Indonesia masih mempunyai Hutang luar negeri, Negeri ini tidak akan pernah mandiri.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak  (PTKP) adalah pendapatan yang dibebaskan dari  pajak penghasilan (PPh 21) . Direktorat Jenderal Pajak mengasumsikan PTKP sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak (dan keluarga) selama setahun, sehingga tidak dimasukkan dalam  perhitungan PPh 21 . PTKP merupakan faktor pengurang terbesar dalam menghitung penghasilan kena pajak.  Potongan PPh 21 karyawan  di perusahaan Anda dihitung dari pendapatan neto setahun dikurangi PTKP, sebelum dikali lima persen. Kementerian Keuangan menyesuaikan PTKP dengan kondisi perekonomian nasional, sehingga besarannya tidak selalu sama setiap tahun. Berikut contoh perubahan PTKP: PTKP 2012 2013-2014 2015 2016-2018 TK/0 Rp 15.840.000 Rp 24.300.000 Rp 36.000.000 Rp 54.000.000 K/0 Rp 17.160.000 Rp 26.325.000 Rp 39.000.000 Rp 58.500.000 K/1 Rp 18.480.000 Rp 28.350.000 Rp 42.000.000 Rp 63.000.000 K/2 Rp 19.800.000 Rp 30...

SERIGALA BUAS DI GUNUNG BERSALJU

Rembulan adalah kekasihku, memberisinar dimalam hari yang gelap, menjadikanku serigala buas menjadi jinak. Kekasihku adalah istriku, mencintainya adalah hakku dan hidup bersamanya kebahagianku. Senyumnya melebihi keindahaan rembulan purnama, ia adalah segala-galanya bagiku serigala buas di gunung bersalju.