Skip to main content
http://tulisansastrasederhanaku.blogspot.com/2015/03/sekedar-ungkapan.html

Comments

Popular posts from this blog

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak  (PTKP) adalah pendapatan yang dibebaskan dari  pajak penghasilan (PPh 21) . Direktorat Jenderal Pajak mengasumsikan PTKP sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak (dan keluarga) selama setahun, sehingga tidak dimasukkan dalam  perhitungan PPh 21 . PTKP merupakan faktor pengurang terbesar dalam menghitung penghasilan kena pajak.  Potongan PPh 21 karyawan  di perusahaan Anda dihitung dari pendapatan neto setahun dikurangi PTKP, sebelum dikali lima persen. Kementerian Keuangan menyesuaikan PTKP dengan kondisi perekonomian nasional, sehingga besarannya tidak selalu sama setiap tahun. Berikut contoh perubahan PTKP: PTKP 2012 2013-2014 2015 2016-2018 TK/0 Rp 15.840.000 Rp 24.300.000 Rp 36.000.000 Rp 54.000.000 K/0 Rp 17.160.000 Rp 26.325.000 Rp 39.000.000 Rp 58.500.000 K/1 Rp 18.480.000 Rp 28.350.000 Rp 42.000.000 Rp 63.000.000 K/2 Rp 19.800.000 Rp 30...

SERIGALA BUAS DI GUNUNG BERSALJU

Rembulan adalah kekasihku, memberisinar dimalam hari yang gelap, menjadikanku serigala buas menjadi jinak. Kekasihku adalah istriku, mencintainya adalah hakku dan hidup bersamanya kebahagianku. Senyumnya melebihi keindahaan rembulan purnama, ia adalah segala-galanya bagiku serigala buas di gunung bersalju.