Skip to main content

Aku minta maaf, Istriku

Istriku..
Sudah berapa kali kubuat kau bersedih …
Sudah berapa kali hatimu kulukai…
Sudah berapa kali nasihatmu tak kuhiraukan…
Sudah berapa kali teguranmu kutolak..
Sudah berapa kali tingkahku memberi luka…
Sudah seringkali aku berlaku kasar padamu…
Maafkan aku wahai istriku…
Atas segala salah dan khilafku lahir dan batin, yang tampak maupun yang tersembunyi, atas ucapan dan janji yang tak terpenuhi…
Maafkan wahai istriku…
Jika yang ada pada diriku membuatmu kecewa…
Jika yang kuperbuat sangat menyakiti hatimu…
Aku hanyalah seorang lelaki biasa…
Seorang suami yang lemah…
Seorang suami yang banyak salah…
Tapi…
Aku sayang padamu wahai istriku…
Engkau harta yang tak ternilai bagiku…
Wahai istriku…
Seandainya dirimu merasa pernah berbuat salah padaku, apapun itu, aku sudah ridho memaafkan semuanya, lahir dan batin…
Wahai istriku…
Aku kini menyadari bahwa hatimu begitu mulia…
Mudah-mudahan ini kesadaran yang belum terlambat, hanya karena kebodohanku saja, serta hawa nafsu, sehingga aku menzalimi dirimu…
Ya Allah,
Hanya Engkau yang mengetahui semua kebaikannya maka berilah balasan yang baik dan berlipat atas segala kebaikannya…
Bila ia berbuat dosa, itu adalah juga dosa hamba…
Karena kejahilan hamba yang tidak bisa mengemban amanah memimpin rumah tangga…
Ya Allah,
Ampunilah kami,
Sayangilah kami,
Tutuplah aib-aib kami, serta Jagalah dan lindungilah keluarga kami, sungguh Engkaulah sebaik-baik pelindung…
Ya Allah, jadikan istriku termasuk istri yang shalihah dan semakin shalihah, serta izinkan hamba-Mu ini untuk bisa membahagiakannya sampai sisa umur yang telah Engkau tentukan…
Ya Allah, jadikanlah “ISTRIKU SURGAKU”, sebaik-baik kesenangan dunia, dan masukkanlah kami ke dalam Surga Firdaus yang Engkau janjikan sebagai rahmat-Mu…

Sumber: “50 Kiat Agar Cinta Suami Kepada Istri Semakin Dahsyat”, hal 102-104

Comments

Popular posts from this blog

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak  (PTKP) adalah pendapatan yang dibebaskan dari  pajak penghasilan (PPh 21) . Direktorat Jenderal Pajak mengasumsikan PTKP sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak (dan keluarga) selama setahun, sehingga tidak dimasukkan dalam  perhitungan PPh 21 . PTKP merupakan faktor pengurang terbesar dalam menghitung penghasilan kena pajak.  Potongan PPh 21 karyawan  di perusahaan Anda dihitung dari pendapatan neto setahun dikurangi PTKP, sebelum dikali lima persen. Kementerian Keuangan menyesuaikan PTKP dengan kondisi perekonomian nasional, sehingga besarannya tidak selalu sama setiap tahun. Berikut contoh perubahan PTKP: PTKP 2012 2013-2014 2015 2016-2018 TK/0 Rp 15.840.000 Rp 24.300.000 Rp 36.000.000 Rp 54.000.000 K/0 Rp 17.160.000 Rp 26.325.000 Rp 39.000.000 Rp 58.500.000 K/1 Rp 18.480.000 Rp 28.350.000 Rp 42.000.000 Rp 63.000.000 K/2 Rp 19.800.000 Rp 30...

SERIGALA BUAS DI GUNUNG BERSALJU

Rembulan adalah kekasihku, memberisinar dimalam hari yang gelap, menjadikanku serigala buas menjadi jinak. Kekasihku adalah istriku, mencintainya adalah hakku dan hidup bersamanya kebahagianku. Senyumnya melebihi keindahaan rembulan purnama, ia adalah segala-galanya bagiku serigala buas di gunung bersalju.