Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pendapatan yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh 21) . Direktorat Jenderal Pajak mengasumsikan PTKP sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak (dan keluarga) selama setahun, sehingga tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh 21 . PTKP merupakan faktor pengurang terbesar dalam menghitung penghasilan kena pajak. Potongan PPh 21 karyawan di perusahaan Anda dihitung dari pendapatan neto setahun dikurangi PTKP, sebelum dikali lima persen. Kementerian Keuangan menyesuaikan PTKP dengan kondisi perekonomian nasional, sehingga besarannya tidak selalu sama setiap tahun. Berikut contoh perubahan PTKP: PTKP 2012 2013-2014 2015 2016-2018 TK/0 Rp 15.840.000 Rp 24.300.000 Rp 36.000.000 Rp 54.000.000 K/0 Rp 17.160.000 Rp 26.325.000 Rp 39.000.000 Rp 58.500.000 K/1 Rp 18.480.000 Rp 28.350.000 Rp 42.000.000 Rp 63.000.000 K/2 Rp 19.800.000 Rp 30...